Makalah Civic Education
GOOD GOVERNANCE
Disusun oleh :
Kelompok : 2 (Dua)
Nama :
1.
Muthia Muthmainnah (16 0201 0120)
2.
Alhidra Jaya (16 0201
0121)
3.
Dewi Sartika (16
0201 0122)
4.
A. Iwan (16 0201 0123)
5.
Taslim (16 0201 0143)
6.
Varsella Aprillian Amrul (16 0201 0145)
7.
Fahmi Fahresi (16 0201 0146)
8.
Nurhasanah (16 0201 0148)
Kelas
: PAI-D
Semester :
I (Satu)
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PALOPO
2016
KATA
PENGANTAR
Segala puji
bagi Allah SWT atas berkah dan rahmat-Nyalah sehingga kami dapat menyelesaikan
penulisan Makalah Civic Education yang berjudul Good Governance.
Terselesaikannya
Makalah ini tidak lepas dari bantuan beberapa pihak, sehingga pada kesempatan
ini kami mengucapkan terima kasih kepada :
1.
Guru
Civic Education kami Ustad Drs. Dirham Latief, MM. Karena atas kesempatan yang telah
diberikan kepada kami dalam pembuatan makalah ini.
2.
Teman-teman
mahasiswa/mahasiswi yang selalu memberi semangat dan motifasi untuk kami dalam
penyelesaian Makalah ini.
Penulisan
Makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan, informasi yang kurang banyak, sistematika
yang masih kurang bagus, masih kurangnya pengetahuan kami tentang macam-macam
Materi. Sehingga pada kesempatan ini kami mengharapkan kritik serta saran dari
teman-teman dan para pembaca untuk penulisan makalah kedepannya.
Semoga dengan
adanya Makalah ini teman-teman serta pembaca bisa menambah pengetahuan dan
semoga kedepannya kita bisa menyelesaikan penulisan karya-karya tulis lain
dengan lebih baik lagi.
Palopo,
4 November 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR
ISI................................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah..................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah.............................................................................. 2
C.
Tujuan
Penulisan................................................................................ 2
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Definisi
Good Governance................................................................ 3
B.
Prinsip-prinsip
Good Governance...................................................... 4
C.
Langkah-Langkah
untuk Mewujudkan Good Governance............... 8
D.
Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good
Governance)............... 8
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan......................................................................................... 10
B.
Saran................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA`.................................................................................. 11
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Kita sebagai warga negara Indonesia sudah sepantasnya merenung
melihat negara-negara lain yang sudah maju dengan berbagai aspek baik itu di
bidang pendidikan, teknologi, perekonomian, sosial, politik, keuangan,
pemerintahan, dan lain sebagainya. Sedangkan negara kita Indonesia ini masih
jauh akan kesempurnaan, kemajuan sebuah dari sebuah negara. Indonesia masih
memerlukan waktu yang panjang untuk membenahi negara khususnya dibidang
pemerintahan.
Melihat negara-negara yang telah maju setidaknya ada dua pelajaran
ppenting yang bisa menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia. Kedua pelajaran
tersebut yaitu harus menciptakan pemerintahan yang bersih dan pendidikan yang
baik (Clean Governance and Good Education). Jika kedua halnya ini tidak
dijalankan maka seperti yang telah kita rasakan saat ini pemerintahan negara
kita semakin lemah, utang negara semakin banyak, perekonomian semakin
mengkhawatirkan.
Tanpa pemerintahan yang bersih dan baik jangan pernah berharap
bahwa negara kita akan semakin maju, malah sebaliknya negara kita akan semakin
terbelakang. Hampir diseluruh dunia
tidak lepas dari pemerintahan yang kotor khususnya di Indonesia, Indonesia
dimata dunia memang memiliki citra pemerintahan yang buruk yang ditandai dengan
aktivitaskorupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Ketika problem ini melekat dengan
kuat pada pemerintahan indonesia. Bahkan
jika diteliti kurang lebih 90% anggota pemerintahan Indonesia melakukan
tindakan KKN
Semua pihak sebagai warga negara Indonesia haruslah bekerja lebih
keras lagi dalam menangani permasalahan yang berkelanjutan tersebut baik itu
tatanan pemerintahan maupun seluruh warga negara, agar mencari solusi yang
tepat dalam mencipkan negara yang bersih
dan baik (Good and Clean Governance).
Anggota pemerintahan perlu kesadaran yang penuh untuk meninggalkan
tindakan KKN agar negara kita ini bisa keluar dari krisis yang selama ini
terjadi. Anggota pemerintahan yang telah terbukti melakukan tindakan KKN perlu
di tindak dengan keras agar mereka tidak lagi melakukan tindakan yang merugikan negara
dan seluruh warga negara Indonesia. Dan alangkah lebih baiknya lagi jika
anggota pemerintahan bisa mengembang amanah secara jujur seperti Baginda
Muhammad SAW.
B.
Rumusan
Masalah
Setiap
penulisan sebuah Makalah tentu memiliki rumusan masalah, dan pada Makalah ini
rumusan masalah yaitu :
1.
Apa yang
dimaksud dengan Good Governance ?
2.
Bagaimana
prinsip-prinsip pokok good governance ?
3.
Bagaimana
langkah-langkah yang harus ditempu untuk mewujudkan Good Governance ?
4.
Bagaiman
tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik ?
C.
Tujuan
Penulisan
Disetiap
penulisan Sebuah Makalah tentu memiliki tujuan penulisan, dan pada Makalah
tujuan penulisan yaitu :
1.
Sebagai
syarat dalam menyelesaikan tugas mata kuliah Civic Education.
2.
Memberikan
Informasi kepada teman-teman dan para pembaca tentang Good Governance.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Good Governance
Good Governance berasal dari bahasa inggris yaitu dari dua suku
kata yaitu Good dan Governance. Good sendiri mengandung arti yaitu kebaikan, kebajikan, kesanggupan,
potensi, baik, budiman. Sedangkan Governance mengandung arti yaitu penguasaan.
Jika dibawah kedalam kamus besar bahasa Indonesia good yang berarti
juga kebaikan mengandung arti sifat baik; perbuatan baik; kegunaan; sifat
manusia yg dianggap baik menurut sistem norma dan pandangan umum yg berlaku.
Sedangkan Governance yang mengandung arti penguasan bererti juga diartikan sebagai proses, cara, perbuatan menguasai
atau menguasakan; pemahaman atau kesanggupan untuk menggunakan (pengetahuan,
kepandaian dan lain sebagainya).
Namun istilah Good Governance pertama kali dipopulerkan oleh
lembaga dana internasional seperti World Bank, UNDP, IMF dalam rangka menjaga
dan menjamin kelangsungan dana bantuan yang diberikan kepada negara-negara
sasaran bantuan (Wood dalam Saiful Mujani, 2001).
Wacana Good Governance mendaatkan
relevansi di indonesia dalam kosa kata ilmu politik. Good Governance muncul
pada awal 1990-an yang secara umum istilah Good Governance dikenal juga dengan
istilah Clean and Good Governance yang memiliki pengertian akan segala hal yang
terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan,
mengendalikan, atau mempengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan
sehari-hari.
Pengertian Good Governance tidak hanya sebatas pengelolaan lembaga
pemerintahan semata, tetapi menyangkut seluruh
lembaga baik pemerintahan maupun non-pemerintahan (lembaga swadaya
masyarakat).
Menurut Andi Faisal Bakti, dalam pemaknaanya istilah Good
Governance merupakan pengejawantahan nilai-nilai luhur dalam mengarahkan warga
negara (citizent) kepada masyarakat dan pemerintahan yang berkeadaban melalui
wujud pemerintahan yang suci dan damai.
Menurut Santosa Good Governance sebagaimana didefinisikan oleh UNDP
adalah pelaksanaan politik, ekonomi, dan administrasi dalam mengelola
masalah-masalah bangsa yang dilakukan dengan efektif dan efisien, responsif
terhadap kebutuhan rakyat, dalam suasana demokratis, akuntabel serta
transparan.
B.
Prinsip-Prinsip
Good Governance
Cita-cita Good Governance kini menjadi bagian diskursus dalam
wacana pengembangan paradigma birokrasidan pembanguna kedepan. Lembaga
Administrasi Negara (LAN) telah menyimpulkan 9 aspek fundamental dalam
perwujudan good governance yaitu :
1.
Partisipasi
(Participation)
Semua warga masyarakat berhak dalam pengambilan keputusan, baik
secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili
mereka.Partisipasi yang menyeluruh dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan
mengungkapkan pendapat untuk berpartisipasi secara konstruktif . untuk
mendorong partisipasi masyarakat dalam seluruh aspek pembangunan, termasuk
sektor-sektor kehidupan sosial lainnya selain politik.
2.
Penegakan
Hukum (Rule of Law)
Partisipasi
masyarakat dalam proses politik dan
perumusan kebijakan publik memerlukan sistem serta aturan-aturan hukum. Yang
tanpa adanya sebuah hukum dan penegakannya yang kuat, partisipasi akan berubah
menjadi proses politik yang anarkis
Ada beberapa
karakter dalam menegakkan Rule of Law
yaitu :
a.
Supremasi
hukum (The supremacy of law)
b.
Kepastian
hukum (Legal Certainty)
c.
Hukum
yang responsif
d.
Penegakan
hukum yang konsisten dan non diskriminatif
e.
Indeendensi
peradilan
3.
Transparansi
(Transparency)
Salah
satu yang menjadi masalah di Indonesia yaitu merebaknya kasus korupsi dan dalam
upaya mewujudkan cita Good Governance
Michael Camdessus di tahu 1997 merekomendasikan pada PBB untuk membantu
pemulihan perekonomian Indonesia yang
pada saat itu sedang krisis dengan menyarankan
perlunya tindakan pemberantasan korupsi dan penyelenggaraan pemerintah
yang transparan, khususnya transparan dalam transaksi keuangan negara,
pengelolaan uang negara di bank sentral (BI), serta transparansi sektor-sektor
publik
Transparansi
(Keterbukaan untuk umum) adalah unsur yang sangat perlu untuk menopang
terwujudnya Good Governance yang akan menghasilkan pemerintahan yang bersih
(Clean Governance) di Indonesia. Menurut Kumorotomo ada 7 macam korupsi yang
dikembangkan dan dilakukan kalangan birokrasi di Indonesia, yaitu :
1.
Transactive
Corruption, korupsi saat transaksi
terjadi saat tawar menawar pekerjaan publik dengan bargaining harga bersih dan
harga kotor, dan kedua pihak mengambil keuntungan dari transaksi tersebut.
2.
Extortive
Corruption, yaitu korupsi pemasaran yakni pihak tertentu memeras pelaksana
pekerjaan sehingga hasilnya tidak maksimal.
3.
Investive
Corruption, tindakan dimana terjadi kesalahan
dalam kebijaka, yakni investasi yang belum memiliki kepastian dalam
perolehan keuntungannya.
4.
Nepotisme
Corruption, pemberian pekerjaan pada lingkaran keluarga sehingga mengurangi
efektifitas kontrol.
5.
Defensive
Corruption, pemberian sesuatu kepada pihak lain dalam mempertahankan diri dan
perilaku itu merugikan negara.
6.
Autogenic
Corruption, dilakukan oleh seseorang dan tidak melibatkan orang lain, seperti
seorang anggota DPR melahirkan Undang-undang yang menguntungkan dirinya
sendiri.
7.
Supportive
Corruption, yaitu kegiatan melindungi kegiatan korupsi lain yang telah
dilakukannya.
Menurut
Gaffar ada 8 aspek mekanisme pengelolaan
negara yang harus dilakukan secara transparan, yaitu :
a.
Penetapan
posisi, jabatan, atau kedudukan
b.
Kekayaan
pejabat publik
c.
Pemberian
penghargaan
d.
Penetapan
kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
e.
Kesehatan
f.
Moralitas
para pejabat dan aparatur pelayanan publik
g.
Keamanan
dan ketertiban
h.
Kebijakan
strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat
4.
Responsif
(Responsiveness)
Asas responsif adalah bahwa pemerintah harus responsif terhadap
persoalan-persoalan masyarakat. Affan menegaskan bahwa pemerintah harus
memahami kebutuhan masyarakatnya, jangan menunggu mereka menyampaikan
keinginan-keinginan tapi mereka harus proaktif mempelajari dan menganalisisa
kebutuhan-kebutuhan masyarakat, yang kemudian melahirkan kebijakan strategi
guna kepentingan umum.
Menurut Kumorotomo, pemerintahan dapat melakukan generalisasi
terhadap kebutuhan masyarakat dengan prinsip :
1.
Kebahagian
terbesar bagi jumlah besar
2.
Mengangkat
kondisi dasar kemasyarakatan terutama bagi mereka yang tidak beruntung
3.
Melakukan
segala sesuatu yang membuat semua oorang menjadi lebih baik, atau sebaliknya
tidak seorang pun menjadi lebih buruk.
5.
Orientasi
kesepakatan ( Consensus Orientation)
Menyatakan
bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui
konsensus yang dapat memuaskan semua pihak atau sebagian besar pihak, juga
menjadi keputusan yang mengikat dan milik bersama.
Sikap
yang perlu dikembangkan dalam pengelolaan tugas-tugas pemerintahan, yaitu :
1.
Optimistik,
2.
Keberanian,
3.
keadilan
6.
Keadilan
(Equity)
Merupakan kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Asas ini terkait
dengan asas orientasi kesepakatan, transparansi, dan responsif.
7.
Efektivitas
dan Efesiensi (Effectiveness and Efficiency)
Konsep
efektivitas memiliki makna ganda yaitu
efektifitas dalam pelaksanaan proses-proses pekerjaan baik oleh pejabat
publik maupun partisipasi masyarakat. Yang kedua ialah efektifitas dalam
konteks hasil yakni mampu memberikan kesejahteraan pada sebesar-besarnya
kelompok lapisan masyarakat sosial.
Sedangkan
makna efisiensi mencakup efisiensi teknis, ongkos, kesejahteraan, yaitu hasil
guna dari sebuah proses yang terserap penuh oleh masyarakat, dan tidak ada
hasil pembangunan yang tidak bermanfaat.
8.
Akuntabilitas
(Accountability)
Merupakan pertanggungjawaban pejabat publikterhadap masyarakat yang
memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publik
dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun
netralitas sikapnya terhadap masyarakat.
Secara teoritik akuntabilitas menyangkut dua dimensi, yaitu :
1.
Akuntabilitas
vertikal, menyangkut hubungan antara pemegang kekuasaan dengan rakyatnya,
mempertanggungjawabkan berbagai kebijakan dan pelaksanaan tugas-tugasnya
terhadap atasan yang lebih tinggi.
2.
Akuntabilitas
horisontal, pertanggungjawaban pemegang jabatan publik pada lembaga yang
setara, seperti gubernur dengan DPRD tingkat I, bupati dengan DPRD tingkat II,
dan sebagainya.
9.
Visi
Strategis (Strategic Vision)
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk
menghadapi masa yang akan datang
C.
Langkah-Langkah
untuk Mewujudkan Good Governance
1.
Penguatan
Fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan
2.
Kemandirian
Lembaga Peradilan
3.
Aparatur
Pemerintah yang Profesional dan Penuh Integritas
4.
Masyarakat
Madani (Civil Society) yang Kuat dan Partisipatif
5.
Penguatan
Upaya Otonomi Daerah
D.
Tata
Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance)
Salah
satu tugas pemerintahan yang terpenting adalah memberikan pelayanan publik
kepada masyarakat. Tjosvold mengatakan bahwa melayani masyarakat baik sebagai
kewajiban maupun kehormatan, merupakan dasar bagi terbentuknya masyarakat yang
manusiawi. Pelayanan publik yang dimaksudkan dalam tata kelola Good
Governance yaitu pemberian jasa baik
oleh pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah ataupun pihak swasta kepada
masyarakat, dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan dan
kepentingan masyarakat.
Dalam
tata pemerintahan yang baru Good Governance juga mengalami perubahan
karakteristik, yaitu :
Karakter
|
Governance Baru
|
Birokrasi Klasik/Ortodok
|
Hubungan
dengan warga negar
|
Memungkinkan
adanya hubungan dan mengikutsertakan masyarakat
|
Langsung
dengan pengumuman
|
Goals
|
Diarahkan
dengan misi
|
Diarahkan
dengan program
|
Pendekatan
kepada masalah-masalah
|
Proaktif
dengan memberikan kesempatan untuk kreatif
|
Reaktif
dengan individu sebagai solusi permasalahan
|
Perilaku
umum
|
Desentralistis,
kewirausahaan, pasar mengarahkan dalam penentuan pilihan
|
Centralistik,
hirarki
|
Perlakuan
kepada warga negara
|
Pelanggan,
pemerintah dengan penekanan pada pelanggan
|
Klien,
pemerintah ditekankan kepada kepentingan spesifik
|
Nilai-nilai
sukses
|
Mengembangkan
hasil
|
Mengutamakan
in put
|
Pengeluaran
|
Keuntungan
jangka panjang
|
Keuntungan
jangka pendek
|
Jaringan
organisasi
|
Area
horizontal, kolaborasi dengan kelompok-kelompok yang berkepentingan
|
Hierarki,
satu ukuran untuk seluruh kondisi.
|
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
pembahasan yang telah tertera pada bab sebelumnya kami dapat menarik kesimpulan
yaitu :
1.)
Good
Governance adalah tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat
mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan
nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian.
2.)
Prinsip-prinsip
pokok Good Governance ada 9 yaitu partisipasi, penegakan hukum, transparansi,
responsif, orientasi kesepakatan, keadilan, efektifitas dan efisiensi,
akuntabilitas, dan visi strategis.
3.)
Langkah-langkah
untuk mewujudkan good governance ada beberapa macam yaitu, penguatan fungsi dan
peran lembaga perwakilan, kemandirian lembaga peradilan, aparatur pemerintah
yang profesional dan penuh integritas, masyarakat madani (civil society) yang
kuat dan partisipatif, penguatan upaya otonomi daerah.
4.)
Tata
kelola ppemerintahan yang baik (Good Governance) yaitu dengan memberikan
pelayanan publik kepada masyarakat umum.
B.
Saran
Teman-teman
Mahasiswa dan para pembaca yang ingin lebih mengetahui lebih dalam tentang
materi seperti diatas sebaiknya mencari
literatur-literatur/refesensi-referensi yang ada di Internet maupun buku-buku
karena pengetahuan yang kami sampaikan masih sangat sedikit. Dan untuk para
pembaca yang ingin membuat makalah dengan judul serupa sebaiknya lebih baik
lagi mengambil ilmu pengetahuan dari berbagai sumber agar makalah kedepannya
lebih baik dari makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul
Rozak, dkk.2004.Buku Suplemen Pendidikan Kewargaan (Civic
Education).Jakarta:Prenada Media.
Ubaedillah,
dkk.2003.Pendidikan Kewargaan (Civic Education).Jakarta:Prenada Media.
Ubaedillah,
dkk.2006.Pendidikan Kewargaan (Civic Education) Untuk Perguruan
Tinggi.Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar