Senin, 19 Maret 2018

Makalah Ushul Fiqih “SUMBER HUKUM KEDUA YAITU HADITS/SUNNAH”

MAKALAH USHUL FIQIH
SUMBER HUKUM KEDUA YAITU HADITS/SUNNAH

Disusun oleh :
Kelompok      : 2 (Dua)
Nama              :
1.    Varsella Aprillian Amrul           (16 0201 0145)
2.    Nurul Falah                                (16 0201 0105)
3.    Sabaria                                        (16 0201 0135)
4.    Arwanti                                       (16 0201 0124)
Kelas               : PAI-D
Semester         : II (Dua)
Dosen              : Dr. Hj. A. Sukmawati Assa’ad, S.Ag, M.Pd.



INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PALOPO

2016/2017


KATA PENGANTAR


Segala puji bagi Allah SWT atas berkah dan rahmat-Nyalah sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan Makalah Ushul Fiqih yang berjudul Sumber Hukum Kedua Yaitu Hadits/Sunnah.
Terselesaikannya Makalah ini tidak lepas dari bantuan dan dukungan dari beberapa pihak, sehingga pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada :
1.    Guru Ushul Fiqih kami Ustadzah Dr. Hj. A. Sukmawati Assa’ad, S.Ag, M.Pd. Karena atas kesempatan yang telah diberikan kepada kami dalam pembuatan dan penyelesaian makalah ini.
2.    Kedua Orang Tua kami, yang senantiasa mendukung, menuntun kami dalam hidup ini dengan doa yang tulus.
3.    Teman-teman mahasiswa/mahasiswi yang selalu memberi semangat dan motifasi untuk kami dalam penyelesaian Makalah ini.
Penulisan Makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan, informasi yang kurang banyak, sistematika yang masih kurang baik, masih kurangnya pengetahuan kami tentang Materi. Sehingga pada kesempatan ini kami juga mengharapkan kritik serta saran dari teman-teman mahasiswa/mahasiswi dan para pembaca untuk penulisan Makalah yang lebih baik lagi kedepannya.
Semoga dengan adanya Makalah ini teman-teman mahasiswa/mahasiswi  serta pembaca bisa menambah pengetahuan dan semoga kedepannya kita bisa menyelesaikan penulisan karya-karya tulis lain dengan lebih baik lagi.

                       
Palopo, 13 Maret 2017


Penulis                    


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR................................................................................ i
DAFTAR ISI................................................................................................ ii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah..................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.............................................................................. 2
C.     Tujuan Penulisan................................................................................ 2

BAB II PEMBAHASAN
A.    Definisi Hadits/Sunnah...................................................................... 3
B.     Unsur-Unsur Hadits........................................................................... 3
C.     Sejarah perkembangan Hadits............................................................ 5
D.    Kedudukan Hadist............................................................................. 7
E.     Fungsi Hadits..................................................................................... 7
F.      Contoh-Contoh Hadits....................................................................... 12

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan......................................................................................... 14
B.     Saran................................................................................................... 14

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................. 15

 BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang Masalah
Di dalam kehidupan ini terdapat berbagai macam pengetahuan yang di butuhkan oleh setiap manusia. Baik itu pengetahuan dalam bidang sosial, bahasa, politik, agama, dan lain sebagainya. Namun, sumber dari pengetahuan itu ada dua macam yaitu sumber yang merupakan pilar dari sebagian besar ilmu pengetahuan yang dibutuhkan oleh manusia baik dalam pengetahuan agama maupun dalam pengetahuan umum yang dikenal dengan sebutan sumber Naqli, dan sumber yang kedua adalah adalah sumber pengetahuan yang berasal dari akal atau pikiran manusia, yang dikenal juga dengan sumber Aqli..
Telah kita ketahui sebelumnya, tidak ada seorang muslim pun yang dapat mengingkari betapa ia sangat mencintai dan menghormati baginda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Penghormatan kepada Beliau ini terus di riwayattan oleh sahabat dan pengikut-pengikut mereka (As-Salaf Ash-Shalih) yang kemudian terefleksikan dalam sikap mereka terhadap sabda, tindakan, dan sikap baginda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Salam. Mereka tidak hanya berusaha mengikuti dan meladeni, tetapi mereka juga menjaga kemurnian agama islam dari orang-orang kafir yang menjadi musuh seorang muslim. Tindakan sahabat dan pengikut-pengikut Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam inilah yang kemudian melahirkan berbagai ilmu-ilmu hadist seperti Al-Jarh wa At-Ta’dil, Al-‘Ilal, IlmuAr Rijal, dan masih banyak lagi.
Dalam mempelajari ilmu-ilmu Hadist khususnya dalam pelajaran di bangku perkuliahan, seorang mahasiswa khususnya mahasiswa yang belajar tentang ajaran agama Islam dituntut agar bisa lebih mendalami dan memahami hadist itu sendiri dan bagaimana mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya bahwa menurut bahasa Hadist adalah berita, sesuatu yang baru, dan juga dekat, sedangkan menurut istilah Hadist adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam baik berupa ucapan, perbuatan, sifat ataupun penetapan sebelum kenabian  ataupun sesudahnya.
Namun, seorang mahasiswa tidak hanya perlu mengetahui apa definisi dari Hadist. Tetapi, mereka juga perlu mengenal lebih jauh dan dalam lagi hadits sebagai salah satu sumber hukum dalam Islam.
Oleh karena itu, kami membuat makalah yang berisi materi pokok Hadits sebagai salah satu sumber hukum Islam untuk menambah wawasan serta pengetahuan pembaca khususnya teman-teman mahasiswa/mahasiswi kami.

B.       Rumusan Masalah
Di setiap penulisan Makalah tentu memiliki rumusan masalah. Adapun rumusan masalah dalam penulisan pada Makalah  ini adalah :
1.        Apa definisi dari Hadits/Sunnah?
2.        Apa sajakah Unsur-Unsur Hadits?
3.        Bagaimana sejarah perkembangan Hadits?
4.        Bagaimana kedudukan Hadist sebagai salah satu sumber hukum Islam?
5.        Bagaimana fungsi Hadits dalam kehidupan?
6.        Apa saja contoh-contoh Hadits?
C.      Tujuan
Di setiap penulisan Makalah tentu memiliki tujuan. Adapun tujuan penulisan pada Makalah ini adalah :
1.        Sebagai syarat mengikuti pelajaran Ulumul Hadist.
2.        Memberikan informasi kepada pembaca tentang salah satu sumber hukum islam yaitu Hadist/Sunnah.

















BAB II
PEMBAHASAN


A.      Pengertian Hadits/Sunnah
Selama ini kita memiliki satu pemahaman bahwa Hadits dan Sunnah adalah dua kata yang memiliki arti yang sama, padahal jika ditinjau dari segi bahasa Hadits dan Sunnah memlikiarti yang berbeda.
1)   Pengertian Hadits
a)    Secara Etimologis/Bahasa
Secara etimologis hadits memili arti yaitu : Jadid yang berarti baru, Qarib yang artinya dekat, dan Khabar yang bererti sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain.[1]
b)   Secara Terminologis/Istilah
Menurut ahli Hadits “Hadits adalah segala ucapan, segala perbuatan dan segala keadaan atau perilaku Nabi Muhammad Saw”.[2]
Sebagian ulama seperti Ath Thiby berpendaat bahwa “Hadits itu melengkapi sabda Nabi, perbuatan beliau dan taqrir beliau.[3]
Sedangkan menurut ulama fiqih “Hadits adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad Saw. Selain perkara wajib”.
2)   Pengertian Sunnah
Menurut bahasa sunnah berarti jalan yang dijalani, baik terpuji atau tidak, sesuatu yang menjadi tradisi/kebiasaan walaupun itu tidak baik. Sedangkan secara istilah sunnah memiliki arti yang sama dengan hadits.[4]
B.       Unsur-Unsur Hadits
1.    Pengertian Sanad
Kata Sanad menurut bahasa adalah sandaran, atau sesuatu yang kita jadikan sandaran. Dikatakan demikian, karena setiap hadits bersandar kepadanya. Sedangkan, menurut istilah, terdapat perbedaan rumusan pengertian.[5]
1)   Al-Badru bin Jamaah dan Al-Thiby menyatakan bahwa sanad adalah :
الأخبار عن طريق المتن
Artinya:“Berita tentang jalan matan”
Sebagian ulama ada yang mendefinisikan:
سلسلة الرجال الموصلة للمتن        
Artinya:“Silsilah orang-orang (yang meriwayatkan hadits), yang menyampaikannya pada matan hadits”.

Ada juga ulama yang mendefinisikan:
سلسلة الرواة الذين نقلوا المتن عن مصدره الأول
Artinya:“Silsilah para perawi yang menukilkan hadits dari sumbernya yang pertama”.[6]
2.    Pengertian Matan
Matan adalah bahasa arab yang dalam bahasa berarti : tanah yang tinggi (الأرضمنوارتفعصلبما) Sedang menurut istilah ialah :
ألفاظ الحديث التى تتقوم بها المعاني
“Lafal-lafal hadits yang mengandung makna-makna tertentu”
ما ينتهي إليه السند من الكلام
(suatu kalimat yang menjadi tempat berakhirnya sanad).                   

Adapun definisi matan atau al-matan menurut buku yang disusun oleh Drs. H. Mudasir adalah  matan secara bahasa berarti mairtafa’a min al-ardi (tanah yang meninggi).[7]
Adapun secara istilah, memiliki pengertian yang sama.
Ada juga redaksi yang lebih sederhana lagi, yang menyebutkan bahwa matan adalah ujung sanad (gayah as-sanad). Semua pengertian di atas menunjukkkan bahwa yang dimaksud dengan matan ialah materi hadits atau lafal hadits itu sendiri.
Dari semua definisi di atas, maka matan ialah materi atau lafazh hadits itu sendiri, yang oleh penulisnya ditempatkan setelah menyebutkan sanad sebelum perawi atau mudawwin.[8]
3.    Pengertian Rawi
الراوي في لغة : الذى يروي الحديث و نحوه( المنوز: ٥٩٠
Kata rawi atau ar-rawi berarti orang yang meriwayatkan atau memberikan hadits ( naqil al-hadits).
Sebenarnya, sanad dan rawi itu merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan. Sanad-sanad hadits pada tiap tabaqah-nya, juga disebut rawi, jika yang dimaksud dengan rawi adalah orang yang meriwayatkan dan memindahkan hadits. Akan tetapi, yang membedakan antara rawi dan sanad terletak pada pembukuan atau pen-tadwin-an hadits. Orang yang menerima hadits dan kemudian menghimpunnya dalam suatu kitab tadwin disebut perawi.[9]
Dengan demikian, maka perawi dapat disebut mudawwin (orang yang membukukan dan menghimpun hadits).

C.      Sejarah Perkembangan Hadits
1)   Hadits Periode Pertama Masa Rasul (13 S.H - 11 H)
Masa ini merupakan masa wahyu dan pembentukan hukum serta dasarnya.
Seluruh perbuatan Nabi Muhammad Saw. Demikian juga dengan seluruh ucapan dan tutur kata beliau menjadi tumpuan perhatian para sahabat. Segala gerak-gerik beliau mereka jadikan pedoman hidup.[10]
Para sahabat yang menerima haits dari Nabi, berpegang kepada kekuatan hafalannya, yakni menerimanya dengan jalan hafalan bukan dengan jalan menulis. Sahabat-sahabat Rasul yang dapat menulis hanyalah sedikit. Mereka mendengar dengan hati-hati apa yanh Nabi sabdakan. Lalu tergambarlah lafal/makna itu dalam dzihin mereka. Mereka melihat apa yang Nabi kerjakan dan mereka juga mendengar dari orang yang mendengarnya sendiri dari Rasul. Karena tidaklah semua mereka pada setiap waktu menghadiri majlis Nabi. Para sahabat menghafal Hadits dan menyampaikannya kepada orang lain secara hafalan pula.[11]
Pada masa ini ada larangan untuk menulis Hadits terhadap mereka yang di khawatirkan akan mencampuradukkan Hadits dengan Al-Qur’an, sehingga fokus utama penghafalan ditujuhkan kepada Penghafalan Al-Qur’an.
2)   Masa Khulafa Rasyidin (12 H - 40 H)
Pada masa Abu Bakar dan ‘Umar, setelah Rasullullah wafat para ahabat tidak lagi berdiam di kota Madinah mereka ulai pergi ke kota-kota lain untuk menyebarkan hadits. Para sahabat setelah wafatnya Nabi meriwayatkan Hadits dengan dua cara yaitu melalui lafal asli dan adakalanya dengan maknanya saja.[12]
Dimasa pemerintahan kekhalifaan ‘Umar  hadits tidak tersebar dengan pesat karena Beliau tidak membenarkan orang-orang memperbanyak periwayatan hadits an mewasiatkan untuk mengembangkan Al-Qur’an dan mengembangkan kebagusan tajwidnya.[13]
Ketika kendali pemerintahan di pegang oleh ‘Utsman r.a. dan di buka pintu perlawatan kepada sahabat serta ummat mulainya hadits di kumpulkan kembali.
3)   Masa Sahabat Kecil & Tabi’in Besar (41 H – akhir abad pertama H)
Setelah masa ‘Utsman dan ‘Ali timbullah usah untuk mencari dan menghafal serta menyebarkan hadits kedalam masyarakat luas dengan perlawatan-perlawatan mencari Hadits. Di masa ketiga ini mulai muncul orang-orang yang memalsukan hadits yang terjadi setelah wafatnya Ali r.a yang mana pada saat itu timbul fitnah di akhir masa  ‘Utsman r.a sehingga islam terpevah menjadi 3 golongan yaitu golongan ‘Ali ibn Abi Thalib (Syiah), golongan Khawarij yang menentang Ali dan Mu’awiyah, dan golongan jumhur yaitu golongan pemerintah pada masa itu.
Terpecahnya ummat Islam yang didorong oleh kepentingan golongan mulai mendatangkan hujjah dan mereka mulai membuat hadits-hadits palsu dan menyebarkannya kepada masyarakat.[14]
Sesudah masa Khulafa' al-Rasyidin, timbullah usaha yang lebih sungguh untuk mencari dan meriwayatkan hadits. Bahkan tatacara periwayatan hadits pun sudah dibakukan. Pembakuan tatacara periwayatan hadits ini berkaitan erat dengan upaya ulama untuk menyelamatkan hadits dari usaha-usaha pemalsuan hadits. Kegiatan periwayatan hadits pada masa itu lebih luas dan banyak dibandingkan dengan periwayatan pada periode Khulafa' al-Rasyidin. Kalangan Tabi'in telah semakin banyak yang aktif meriwayatkan hadits.[15]
4)   Masa Pembukuan Hadits (permulaan abad kedua H hingga akhirnya)
Kala kendali khalifah dipegang oleh ‘Umar ibn Abdil Aziz yang dinobatkan dalam tahun 99 H, beliau dianggap seorang khalifah yang adil mulai tergerakhatinya untuk membukukan hadits karena beliau sadar bahwa para perawi yang membendaharakan hadits dalam kepalanya kian lama banyak yang meninggal, sehingga beliau khawatir apabila tidak segera dikumpulkan dan dbukukan hadits nantinya akan lenyap dari permukaan bumi dibawah oleh para penghafalnya.[16]
Untuk itulah beliau meminta Gubernur Madinah, Abu Bakr ibn Muhammad ibn Amer ibn Hazmin untuk membukukan hadits rasul yang ada pada para penghafal.[17]
5)   Masa Mentashihkan Hadits dan Menyaringnya (awal abad ketiga hingga akhir)
6)   Masa menapis kitab-kitab hadits dan menyusun kitab-kitab jami’i yang khusus (dari awal abad keempat hingga jatuhnya Baghdad tahun 656 H)
7)   Masa membuat Syarah, pengumpulan Hadits (656 H hingga dewasa ini)

D.      Kedudukan Hadist
Hadits sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah al-Qur’an telah di sepakati oleh hampir seluruh ummat Islam sebagai salah satu undang-undang yang wajib di taati. Namun demikian telah di akui pula bahwa hadis itu sendiri di dalamnya masih banyak hal yang bersifat kontroversi, dimana salah satu hal penyebabnya adalah, terjadinya periwayatan hadis secara maknawi.
Untuk menjembatani banyaknya perbedaan pemahaman terhadap matan hadis tersebut, telah dilakukan berbagai pendekatan interpretasi yang di anggap paling tepat sebagai upaya untuk menjelaskan kandungan makna hadis yang telah di bukukan dalam berbagai macam kitab-kitab hadis dengan cara memberi ulasan atau komentar-komentar, sehingga memudahkan untuk dijadikan pedoman dan rujukan bagi generasi selanjutnya.[18]

E.       Fungsi Hadits
Fungsi utama Hadits/Sunnah adalah penjelasan  terhadap ayat-ayat alquran yang memerlukannya. Setelah mengutip dari beberapa rujukan buku Ulumul Hadits penyusun merangkumkan beberapa bentuk penjelasan tersebut yaitu: bayan al-ta’kid, bayan al-tafsir, bayan al-takhshis, bayan al-ta’yin, bayan al-tasyri’danbayan nasakh  yang masih diperselisihkan oleh para ulama. Berikut ini akan dijabarkan masing-masing bayan  tersebut.[19]
1.    Bayan al-Ta’kid
Secara bahasa bayan berarti statement (pernyataan), tipe (syle) dan penjelasan. Sedangkan ta’kid berarti penetapan atau penegasan. Maksud dari Hadits/Sunnah sebagai bayan al-ta’kid adalah Hadits /Sunnah berfungsi menetapkan atau menegaskan hukum yang terdapat di dalam al-Quran. Hal ini menunjukkan bahwa masalah-masalah yang terdapat dalam al-Quran dan Hadits/Sunnah sangat penting untuk diimani dan dijalankan oleh setiap muslim.[20]
Di antara masalah-masalah yang ada dalam al-Quran dan disampaikan pula oleh Rasulullah di dalam Hadits/Sunnah ialah tentang ketentuan awal puasa Ramadhan, di antaranya terdapat dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 185;
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ .(البقرة: 185)
“Barang siapa yang menyaksikan bulan maka berpuasalah.”(QS.Al-Baqarah: 185).
Hal ini ditegaskan dalam Hadits:
إذَا رَأيتُمُوهُ فَصُومُوا وَإذَا رَأيتُمُوهُ فَأفْطِرُوا فَإنْ أُعْمِيَ عَلَيْكُمْ فَعُدُّوْا ثَلَاثِيْنَ.  (رواه مسلم)
“Jika kalian melihatnya (bulan) maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya (bulan) makaberbukalah (hari Raya Fitri), namun jika bulan tertutup mendung yang menyulitkan kalian untuk melihatnya, maka sempurnakanlah sampai 30 hari.”(HR. Muslim)
2.    Bayan al-Tafsir
Tafsir secara bahasa berarti penjelasan, interpretasi atau keterangan. Maksud dari Hadits/Sunnah sebagai bayan al-tafsir adalah Hadits/Sunnah berfungsi sebagai penjelasan atau interpretasi kepada ayat-ayat yang tidak mudah dipahami. Hal ini dikarenakan ayat-ayat tersebut bersifat mujmal (umum) sehingga perlu penjelasan yang bisa menjelaskannya lebih terperinci. Sebagai contoh ayat al-Quran kewajiban shalat dalam surat al-Baqarah ayat 43.[21]
وَأَقِيْمُوا الصَّلَاةَ وَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ. (البقرة:43)
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.”(QS.Al-Baqarah: 43)
Hal ini dirincikan tata cara pelaksanannya dalam Hadits berikut;
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي. (رواه البخاري)
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat.” (HR.al-Bukhari)
Dalam ayat diatas hanya ada perintah melaksanakan shalat, namun tidak dijelaskan secara rinci bagaimana cara melaksanakan shalat. Sehingga datanglah Hadits yang menjelaskan bahwa cara melaksanan shalat adalah sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah.[22]
3.    Bayan al-Takhshish al-‘Amm
Takhshis berarti pengkhususan, pembatasan atau spesifikasi. Dalam hal ini Hadits/Sunnah berfungsi mengkhususkan keumuman makna yang sebutkan al-Quran. Prof. Ramli Abdul Wahid dalam buku Studi Ilmu Hadits menyatakan bahwa maksud takhshish disini adalah sebagai keterangan yang mengeluarkan atau mengecualikan suatu masalah dari makna umum ayat. Contohnya ayat al-Quran tentang hukum warisan, yaitu;[23]
يُوْصِيْكُمُ اللهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ. (النساء:11)
“Allah telah mewasiatkan kepadamu tentang bagian anak-anakmu, yakni laki-laki sama dengan dua orang anak perempuan”.  (QS.an-Nisa:11)
Ayat tersebut bersifat umum bahwa semua anak mewarisi harta orang tuannya. Selanjutnya datang hadits yang mengecualikan anak atau seseorang yang tidak  bisa mewarisi, yaitu:
لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الكَافِرُ وَلَاالْكَافِرُ الْمُسْلِمُ. (رواه الجماعة)
“Seorang muslim tidak boleh mewarisi harta si kafir dan si kafir pun tidak boleh mewarisi harta si muslim”. (HR.Jama’ah)
Berdasarkan ayat di atas diketahui bahwa semua anak baik laki-laki maupun perempuan berhak mewarisi harta orang tuanya. Selanjutnya datang Hadits yang mengecualikan bahwa jika anak itu kafir atau berbeda keyakinan dengan orang tuanya maka ia tidak bisa mewarisi harta orang tuanya, demikian juga sebaliknya.[24]
4.    Bayan al-Ta’yin
Ta’yin berarti penentu atau pembatasan. Yang dimaksud dengan bayan ta’yin adalah bahwa Hadits/Sunnah berfungsi menentukan mana yang dimaksud di antara dua atau tiga perkara yang mungkin dimaksud oleh al-Quran. Dalam al-Quran ada banyak ayat yang terkadang bisa memiliki beberapa kemungkinan makna. Sehingga memungkinkan para penafsir untuk mengartikannya dalam beberapa makna yang berbeda, contohnya lafadz quru’ dalam ayat yang membahas tentang masa iddah wanita yang dicerai.[25]
وَالْمُطَلَّقتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ... )البقرة: 228(
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ ”. (QS. Al-Baqarah: 228)
Quru’ disini bisa berarti haidh dan bisa juga berarti suci. Namun quru’ yang dimaksudkan ayat tersebut adalah masa haidh. Adapun Hadits yang mendukung masalah tersebut yaitu;
عَنْ ابْنِ رَضِيَ الله عَنْهُمَا )إنَّهُ طَلَّقَ إمْرَأَتَهُ -هِيَ حَائِضٌ -فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صلي الله عَلَيْهِ وسلم( سَئَلَ عُمَرُ رَسُوْلِ اللهِ صلي الله عَلَيْهِ وسلم عَنْ ذَلِكَ؟ قال : مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا, ثُمَّ ليُمْسِكْهَا حَتَّي تَطْهُرَ, ثُمَّ حَائِض, ثُمَّ تَطْهُرَ, ثُمَّ إنْ شَاءَ امْسَكَ بَعْدُ, وَ إنْ شَاءَ طَلَّقَ بَعْدُ أنْ يَمَسَّ, فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ الله أنْ تَطَلَّقَ نِسَاء. )متفق عليه(
“Dari Ibnu Umar bahwa ia menceraikan istrinya ketika sedang haidh pada zaman Rasulullah SAW lalu Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW dan beliau bersabda: “Perintahkan agar ia kembali padanya, kemudian menahannya hingga masa suci, lalu masa haid dan masa suci lagi. Setelah itu bila ia menghendaki, ia boleh menahannya terus menjadi isterinya atau menceraikannya. Itu adalah masa iddah yang diperintahkan Allah untuk menceraikan istri.” 
Berdasarkan penjelasan Hadits di atas dapatlah diketahui bahwa maksud kata quru’ dalam QS. al-Baqarah: 228 adalah masa haidh bukan masa suci, karena masa iddah wanita yang dijelaskan  dalam Hadits tersebut dihitung dari berapakali masa haidh wanita itu datang.
5.    Bayan al-Tasyri’
Hadits/Sunnah sebagai bayan tasyri’ berarti sunnah dijadikan sebagai dasar penetapan hukum yang belum ada ketetapannya secara eksplisit di dalam al-Quran. Hal ini tidak berarti bahwa hukum dalam al-quran belum lengkap, melainkan al-Quran telah menunjukkan secara garis besar segala masalah keagamaan.[26] Namun hadirnya Hadits/Sunnah untuk menetapkan hukum yang lebih eksplisit sesuai dengan perintah yang ada dalam al-Quran surat an-Nahl ayat 44. Salah satu contoh di antaranya tentang haramnya memadukan antara seorang perempuan dengan bibinya. Sementara al-Quran hanya menyatakan tentang kebolehan berpoligami, yaitu;
...فَانْكِحُوْا مَاطَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَي وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ... )النساء:3(
“...Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat...”. (QS.al-Nisa’: 3)
Hadits berikut ini menetapkan haramnya berpoligami bagi seseorang terhadap seorang wanita dengan bibinya.
لَا يَجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَ عَمَّتِها وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَ خَالَتِهَا. )متفق عليه(
“Tidak boleh seseorang mengumpulkan (memadu) seorang wanita dengan bibinya (saudari bapaknya) dan seorang wanita dengan bibinya (saudari ibunya).” (HR. Bukhari Muslim).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hadits di atas menetapkan hukum syari’at yang melarang berpoligami dengan bibi dari wanita yang telah dinikahi.[27]
6.    Bayan Nasakh
Nasakh berarti penghapusan atau pembatalan. Maksudnya adalah mengganti suatu hukum atau menghapuskannya. Hadits/Sunnah juga berfungsi menjelaskan mana ayat yang menasakh (menghapus) dan mana ayat yang dimansukh (dihapus).
Contohnya QS. al-Baqarah: 180
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إذَا حَضَرَ أحَدَكُمُ الْمَوْةُ اَنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةَ لِلْوَالِدَيْنِ وَ الْأَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ.
“Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.”
Ayat di atas menjelaskan tentang berlakunya wasiat terhadap ahli waris. Namun selanjutnya datang Hadits yang memansukhkan hukum tersebut, yaitu;
...لَا وَصِيَّةَ لِلْوَارِثِيْنَ...
“...Tidak ada wasiat bagi ahli waris...”
Para ulama berbeda pendapat tentang bayan nasakh ini. Sebahagian diantara mereka ada yang membenarkannya dengan alasan bahwa hal itu pernah terjadi. Mereka juga sepakat bahwa Hadits/Sunnah yang menjelaskan nasakh salah satu hukum dalam al-Quran itu haruslah mutawatir. Bahkan Ibn Hazmin berpendapat bahwa Hadits Ahad pun boleh menasakh al-Quran. Ini sejalan dengan pendiriannya bahwa setiap Hadits adalah qath’y. Salah seorang ulama yang menolak adanya bayan nasakh ini adalah Imam Syafi’i. Beliau berpendapat bahwa al-Quran hanya boleh dinasakh dengan al-Quran. Tidak ada nasakh Hadits terhadap al-Quran karena Allah mewajibkan kepada Nabi-Nya agar mengikuti apa yang diwahyukan kepadanya, dan bukan mengganti menurut kehendak sendiri.[28]
Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang keberadaan nasakh Hadits terhadap al-Qur’an, namun tidak dapat dipungkiri bahwa memang ada salah satu syari’at dalam al-Qur’an yang dimansukhkan oleh Hadits, salah satunya adalah Hadits yang menghapus hukum wasiat bagi ahli waris sebagaimana yang telah disebutkan di atas.[29]

F.       Contoh-Contoh Hadits
Contoh Hadits Ghorib:
أَخْبَرَنَا عَلِىُّ بْنُ أَحْمَدَ أَخْبَرَنَا عَلِىُّ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ عَبْدَانَ أَنْبَأَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ أَحْمَدَ اللَّخْمِىُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ عَبْدِ الْبَاقِى الأَذَنِىُّ حَدَّثَنَا أَبُو عُمَيْرِ بْنُ النَّحَّاسِ حَدَّثَنَا ضَمْرَةُ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ : الْوَلاَءُ لُحْمَةٌ كَلُحْمَةِ النَّسَبِ لاَ يُبَاعُ وَلاَ يُوهَبُ
Artinya: “kekerabatan dengan jalan memerdekakan, sama dengan kekerabatan dengan nasab, tidak boleh dijual dan tidak boleh dihibahkan”.[30]

Contoh hadis munqathi’ :
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , وَأَبُو مُعَاوِيَةَ ، عَنْ لَيْثٍ ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْحَسَنِ ، عَنْ أُمِّهِ ، عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ ، قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ يَقُولُ : بِسْمِ اللهِ ، وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي , وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ ، وَإِذَا خَرَجَ , قَالَ : بِسْمِ اللهِ ، وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي ، وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ فَضْلِكَ.
“Rasulullah s.a.w. bila masuk ke dalam mesjid, membaca “dengan nama Allah, dan sejahtera atas Rasulullah; Ya Allah, ampunilah dosaku dan bukakanlah bagiku segala pintu rahmatMu”.[31]
Contoh Hadits Maudhu :
Buah terong itu, penawar bagi segala penyakit.
“Sesungguhnya Allah menjadikan kuda betina, lalu ia memacukannya. Maka berpeluhlah kuda itu, lalu Tuhan menjadikan dirinya dari kuda itu.”[32]
























BAB III
PENUTUP


A.      Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah tertera pada bab sebelumnya kami dapat menarik kesimpulan yaitu :
Ditinjau dari segi bahasa Hadits memiliki arti yang berbeda dari sunnah yaitu : Secara etimologis hadits memili arti yaitu : Jadid yang berarti baru, Qarib yang artinya dekat, dan Khabar yang bererti sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Sedangkan Menurut bahasa sunnah berarti jalan yang dijalani, baik terpuji atau tidak, sesuatu yang menjadi tradisi/kebiasaan walaupun itu tidak baik. Namun, jika ditinjau dari istilah hadits dan sunnah memiliki arti yang sama yaitu : segala ucapan, segala perbuatan dan segala keadaan atau perilaku Nabi Muhammad Saw.
Hadits merupakam sumber ajaran Islam kedua setelah al-Qur’an yang telah di sepakati oleh hampir seluruh ummat Islam sebagai salah satu undang-undang yang wajib di taati,
Fungsi utama Hadits/Sunnah adalah penjelasan  terhadap ayat-ayat alquran yang memerlukannya. Setelah mengutip dari beberapa rujukan buku Ulumul Hadits penyusun merangkumkan beberapa bentuk penjelasan tersebut yaitu: bayan al-ta’kid, bayan al-tafsir, bayan al-takhshis, bayan al-ta’yin, bayan al-tasyri’danbayan nasakh  yang masih diperselisihkan oleh para ulama.
B.       Saran
Teman-teman Mahasiswa dan para pembaca yang ingin lebih mengetahui lebih dalam tentang materi seperti diatas sebaiknya  mencari literatur-literatur/refesensi-referensi yang ada di Internet maupun buku-buku karena pengetahuan yang kami sampaikan masih sangat sedikit. Dan untuk para pembaca yang ingin membuat makalah dengan judul serupa sebaiknya lebih baik lagi mengambil ilmu pengetahuan dari berbagai sumber agar makalah kedepannya lebih baik dari makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA


‘Itr, Dr. Nuruddin.2014.‘Ulumul Hadis.Bandung:PT Remaja Rosdakarya.
Alfityah. Hadits Masyhur,’Aziz dan Gharib, Dikutip dari https://www.buletinaalfityah.blogspot.com/2014/08/hadits-masyhur-aziz-dan-gharib.html, 11 Maret 2017. Pukul 14:45.
Anonim. Makalah Urgensi Dan Ruang Lingkup Studi Hadits, Dikutip dari https://www.makalah-urgensi-dan-ruang-lingkup-studi-hadits.html, 11 Maret 2017. Pukul 14:15.
Anonim.2010 .Tujuan Dan Faedah Mempelajari Ulumul Hadits, Dikutip dari https://www.tujuan-dan-faedah-mempelajari-ulumul-hadits.html. 11 Maret 2017 pukul 14:30.
Anonim.2010. Contoh-Contoh Hadits Maudhu, Dikutip dari https://www.alsofwa.com.6207/188--hadits-contoh-contoh-hadits-maudhu..html, 11 Maret 2017. Pukul 14:47.
Anonim.2013 Mempelajari Ulumul Hadits, Dikutip dari https://www.mempelajari-ulumul-hadits.html, 11 Maret 2017 pukul 14:10.
Anonim.2013 Mempelajari Ulumul Hadits, Dikutip dari https://www.mempelajari-ulumul-hadits.html, 11 Maret 2017 pukul 14:10.
Dr. Hj. A. Riawarda, M.Ag.                   Pengantar Studi Islam.Palopo:
Mudasir, Drs. H.2008.Ilmu Hadis.Bandung:CV Pustaka Setia.
Nahi Munkar. Makalah Hadits Shahih, Hasan dan Dhaif serta Contohnya, Dikutip dari https://www.bahimunkar.com/makalah-hadits-shahih-hasan-dan dhaif-serta contohnya.html, 11 Maret 2017. Pukul 14:33.
Qurainis Nusantara. Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an, Dikutip dari https://www.qurainisnusantara.wordpress.com/2015/09/27/fungsi-hadis-alam-penjelasan-al-quran/comment-page.html, 11 Maret 2017. Pukul 14:25.
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Prof. Dr. Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits (Semarang : PT Pustaka Rizki Putra, 1980), 20.
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Prof. Dr. Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits edisi 2 (Semarang : PT Pustaka Rizki Putra, 1987), 59.




[1]Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Prof. Dr. Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits (Semarang : PT Pustaka Rizki Putra, 1980), 20.
[2] Dr. Hj. A. Riawarda, M.Ag, Op. Cit, 79.
[3] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Prof. Dr. Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits (Semarang : PT Pustaka Rizki Putra, 1980), 23.
[4] Ria Warda, Pengantar Studi Islam, 79.
[5] ‘Itr, Dr. Nuruddin.2014.‘Ulumul Hadis.Bandung:PT Remaja Rosdakarya.
[6] ‘Itr, Dr. Nuruddin.2014.‘Ulumul Hadis.Bandung:PT Remaja Rosdakarya.
[7] ‘Itr, Dr. Nuruddin.2014.‘Ulumul Hadis.Bandung:PT Remaja Rosdakarya.
[8] Mudasir, Drs. H.2008.Ilmu Hadis.Bandung:CV Pustaka Setia.
[9]  ‘Itr, Dr. Nuruddin.2014.‘Ulumul Hadis.Bandung:PT Remaja Rosdakarya.
[10] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Prof. Dr. Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits edisi 2 (Semarang : PT Pustaka Rizki Putra, 1987), 27.
[11] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Prof. Dr. Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits edisi 2 (Semarang : PT Pustaka Rizki Putra, 1987), 33.
[12] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Prof. Dr. Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits edisi 2 (Semarang : PT Pustaka Rizki Putra, 1987), 41-43.
[13] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Prof. Dr. Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits edisi 2 (Semarang : PT Pustaka Rizki Putra, 1987), 42.
[14] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Prof. Dr. Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits edisi 2 (Semarang : PT Pustaka Rizki Putra, 1987), 57.
[15] Anonim. Makalah Urgensi Dan Ruang Lingkup Studi Hadits, Dikutip dari https://www.makalah-urgensi-dan-ruang-lingkup-studi-hadits.html, 11 Maret 2017. Pukul 14:15.
[16] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Prof. Dr. Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits edisi 2 (Semarang : PT Pustaka Rizki Putra, 1987), 59.
[17] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Prof. Dr. Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits edisi 2 (Semarang : PT Pustaka Rizki Putra, 1987), 59.
[18]  Anonim.2010 .Tujuan Dan Faedah Mempelajari Ulumul Hadits, Dikutip dari https://www.tujuan-dan-faedah-mempelajari-ulumul-hadits.html. 11 Maret 2017 pukul 14:30.
[19] Anonim.2013 Mempelajari Ulumul Hadits, Dikutip dari https://www.mempelajari-ulumul-hadits.html, 11 Maret 2017 pukul 14:10.
[20] Qurainis Nusantara. Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an, Dikutip dari https://www.qurainisnusantara.wordpress.com/2015/09/27/fungsi-hadis-alam-penjelasan-al-quran/comment-page.html, 11 Maret 2017. Pukul 14:25.
[21] Qurainis Nusantara. Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an, Dikutip dari https://www.qurainisnusantara.wordpress.com/2015/09/27/fungsi-hadis-alam-penjelasan-al-quran/comment-page.html, 11 Maret 2017. Pukul 14:25.
[22] Qurainis Nusantara. Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an, Dikutip dari https://www.qurainisnusantara.wordpress.com/2015/09/27/fungsi-hadis-alam-penjelasan-al-quran/comment-page.html, 11 Maret 2017. Pukul 14:25.
[23] Qurainis Nusantara. Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an, Dikutip dari https://www.qurainisnusantara.wordpress.com/2015/09/27/fungsi-hadis-alam-penjelasan-al-quran/comment-page.html, 11 Maret 2017. Pukul 14:25.
[24] Qurainis Nusantara. Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an, Dikutip dari https://www.qurainisnusantara.wordpress.com/2015/09/27/fungsi-hadis-alam-penjelasan-al-quran/comment-page.html, 11 Maret 2017. Pukul 14:25.
[25] Qurainis Nusantara. Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an, Dikutip dari https://www.qurainisnusantara.wordpress.com/2015/09/27/fungsi-hadis-alam-penjelasan-al-quran/comment-page.html, 11 Maret 2017. Pukul 14:25.
[26] Dr. Hj. A. Riawarda, M.Ag. 84
[27] Qurainis Nusantara. Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an, Dikutip dari https://www.qurainisnusantara.wordpress.com/2015/09/27/fungsi-hadis-alam-penjelasan-al-quran/comment-page.html, 11 Maret 2017. Pukul 14:25.
[28] Qurainis Nusantara. Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an, Dikutip dari https://www.qurainisnusantara.wordpress.com/2015/09/27/fungsi-hadis-alam-penjelasan-al-quran/comment-page.html, 11 Maret 2017. Pukul 14:25.
[29] Qurainis Nusantara. Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an, Dikutip dari https://www.qurainisnusantara.wordpress.com/2015/09/27/fungsi-hadis-alam-penjelasan-al-quran/comment-page.html, 11 Maret 2017. Pukul 14:25.
[30] Alfityah. Hadits Masyhur,’Aziz dan Gharib, Dikutip dari https://www.buletinaalfityah.blogspot.com/2014/08/hadits-masyhur-aziz-dan-gharib.html, 11 Maret 2017. Pukul 14:45.
[31] Nahi Munkar. Makalah Hadits Shahih, Hasan dan Dhaif serta Contohnya, Dikutip dari https://www.bahimunkar.com/makalah-hadits-shahih-hasan-dan dhaif-serta contohnya.html, 11 Maret 2017. Pukul 14:33.
[32] Anonim.2010. Contoh-Contoh Hadits Maudhu, Dikutip dari https://www.alsofwa.com.6207/188--hadits-contoh-contoh-hadits-maudhu..html, 11 Maret 2017. Pukul 14:47. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Tauhid "MACAM-MACAM TAUHID MELIPUTI ULUHIYYAH, RUBUBIYAH DAN ASMA WA SIFAT"

TUGAS TAUHID MACAM-MACAM TAUHID MELIPUTI ULUHIYYAH, RUBUBIYAH DAN ASMA WA SIFAT Di susun oleh : KELOMPOK                        :...