MAKALAH USHUL
FIQIH
“SUMBER HUKUM
KEDUA YAITU HADITS/SUNNAH”
Disusun oleh :
Kelompok :
2
(Dua)
Nama :
1.
Varsella Aprillian Amrul (16 0201 0145)
2.
Nurul Falah (16 0201 0105)
3.
Sabaria (16
0201 0135)
4.
Arwanti (16
0201 0124)
Kelas : PAI-D
Semester :
II
(Dua)
Dosen : Dr. Hj. A.
Sukmawati Assa’ad, S.Ag, M.Pd.
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PALOPO
2016/2017
KATA
PENGANTAR
Segala puji
bagi Allah SWT atas berkah dan rahmat-Nyalah sehingga kami dapat menyelesaikan
penulisan Makalah Ushul Fiqih yang berjudul Sumber Hukum
Kedua Yaitu Hadits/Sunnah.
Terselesaikannya
Makalah ini tidak lepas dari bantuan dan dukungan dari beberapa pihak, sehingga
pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada :
1.
Guru
Ushul Fiqih kami Ustadzah Dr. Hj. A. Sukmawati Assa’ad, S.Ag, M.Pd. Karena atas kesempatan yang telah diberikan kepada kami dalam pembuatan
dan penyelesaian makalah ini.
2. Kedua Orang Tua kami, yang senantiasa mendukung, menuntun kami
dalam hidup ini dengan doa yang tulus.
3. Teman-teman mahasiswa/mahasiswi yang selalu memberi semangat dan
motifasi untuk kami dalam penyelesaian Makalah ini.
Penulisan
Makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan, informasi yang kurang banyak, sistematika
yang masih kurang baik, masih kurangnya pengetahuan kami tentang Materi.
Sehingga pada kesempatan ini kami juga mengharapkan kritik serta saran dari
teman-teman mahasiswa/mahasiswi dan para pembaca untuk penulisan Makalah yang
lebih baik lagi kedepannya.
Semoga
dengan adanya Makalah ini teman-teman mahasiswa/mahasiswi serta pembaca bisa menambah pengetahuan dan
semoga kedepannya kita bisa menyelesaikan penulisan karya-karya tulis lain
dengan lebih baik lagi.
Palopo, 13
Maret 2017
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR................................................................................ i
DAFTAR ISI................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah..................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah.............................................................................. 2
C.
Tujuan
Penulisan................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Definisi
Hadits/Sunnah...................................................................... 3
B.
Unsur-Unsur
Hadits........................................................................... 3
C.
Sejarah
perkembangan Hadits............................................................ 5
D.
Kedudukan
Hadist............................................................................. 7
E.
Fungsi
Hadits..................................................................................... 7
F.
Contoh-Contoh
Hadits....................................................................... 12
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan......................................................................................... 14
B.
Saran................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................. 15
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Di dalam
kehidupan ini terdapat berbagai macam pengetahuan yang di butuhkan oleh setiap
manusia. Baik itu pengetahuan dalam bidang sosial, bahasa, politik, agama, dan
lain sebagainya. Namun, sumber dari pengetahuan itu ada dua macam yaitu sumber
yang merupakan pilar dari sebagian besar ilmu pengetahuan yang dibutuhkan oleh
manusia baik dalam pengetahuan agama maupun dalam pengetahuan umum yang dikenal
dengan sebutan sumber Naqli, dan sumber yang kedua adalah adalah sumber
pengetahuan yang berasal dari akal atau pikiran manusia, yang dikenal juga
dengan sumber Aqli..
Telah
kita ketahui sebelumnya, tidak ada seorang muslim pun yang dapat mengingkari
betapa ia sangat mencintai dan menghormati baginda Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam. Penghormatan kepada Beliau ini terus di riwayattan oleh
sahabat dan pengikut-pengikut mereka (As-Salaf Ash-Shalih) yang kemudian
terefleksikan dalam sikap mereka terhadap sabda, tindakan, dan sikap baginda
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Salam. Mereka tidak hanya berusaha mengikuti
dan meladeni, tetapi mereka juga menjaga kemurnian agama islam dari orang-orang
kafir yang menjadi musuh seorang muslim. Tindakan sahabat dan pengikut-pengikut
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam inilah yang kemudian melahirkan
berbagai ilmu-ilmu hadist seperti Al-Jarh wa At-Ta’dil, Al-‘Ilal, IlmuAr Rijal,
dan masih banyak lagi.
Dalam
mempelajari ilmu-ilmu Hadist khususnya dalam pelajaran di bangku perkuliahan,
seorang mahasiswa khususnya mahasiswa yang belajar tentang ajaran agama Islam
dituntut agar bisa lebih mendalami dan memahami hadist itu sendiri dan
bagaimana mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Seperti yang sudah
kita ketahui sebelumnya bahwa menurut bahasa Hadist adalah berita, sesuatu yang
baru, dan juga dekat, sedangkan menurut istilah Hadist adalah sesuatu yang
disandarkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam baik berupa
ucapan, perbuatan, sifat ataupun penetapan sebelum kenabian ataupun sesudahnya.
Namun,
seorang mahasiswa tidak hanya perlu mengetahui apa definisi dari Hadist.
Tetapi, mereka juga perlu mengenal lebih jauh dan dalam lagi hadits sebagai
salah satu sumber hukum dalam Islam.
Oleh
karena itu, kami membuat makalah yang berisi materi pokok Hadits sebagai salah
satu sumber hukum Islam untuk menambah wawasan serta pengetahuan pembaca
khususnya teman-teman mahasiswa/mahasiswi kami.
B.
Rumusan
Masalah
Di
setiap penulisan Makalah tentu memiliki rumusan masalah. Adapun rumusan masalah
dalam penulisan pada Makalah ini adalah
:
1.
Apa definisi
dari Hadits/Sunnah?
2.
Apa
sajakah Unsur-Unsur Hadits?
3.
Bagaimana
sejarah perkembangan Hadits?
4.
Bagaimana
kedudukan Hadist sebagai salah satu sumber hukum Islam?
5.
Bagaimana
fungsi Hadits dalam kehidupan?
6.
Apa
saja contoh-contoh Hadits?
C.
Tujuan
Di
setiap penulisan Makalah tentu memiliki tujuan. Adapun tujuan penulisan pada
Makalah ini adalah :
1.
Sebagai
syarat mengikuti pelajaran Ulumul Hadist.
2.
Memberikan
informasi kepada pembaca tentang salah satu sumber hukum islam yaitu Hadist/Sunnah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hadits/Sunnah
Selama
ini kita memiliki satu pemahaman bahwa Hadits dan Sunnah adalah dua kata yang
memiliki arti yang sama, padahal jika ditinjau dari segi bahasa Hadits dan
Sunnah memlikiarti yang berbeda.
1)
Pengertian
Hadits
a)
Secara
Etimologis/Bahasa
Secara
etimologis hadits memili arti yaitu : Jadid yang berarti baru, Qarib yang
artinya dekat, dan Khabar yang bererti sesuatu yang dipercakapkan dan
dipindahkan dari seseorang kepada orang lain.[1]
b)
Secara
Terminologis/Istilah
Menurut
ahli Hadits “Hadits adalah segala ucapan, segala perbuatan dan segala keadaan
atau perilaku Nabi Muhammad Saw”.[2]
Sebagian
ulama seperti Ath Thiby berpendaat bahwa “Hadits itu melengkapi sabda Nabi,
perbuatan beliau dan taqrir beliau.[3]
Sedangkan
menurut ulama fiqih “Hadits adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi
Muhammad Saw. Selain perkara wajib”.
2)
Pengertian
Sunnah
Menurut
bahasa sunnah berarti jalan yang dijalani, baik terpuji atau tidak, sesuatu
yang menjadi tradisi/kebiasaan walaupun itu tidak baik. Sedangkan secara
istilah sunnah memiliki arti yang sama dengan hadits.[4]
B.
Unsur-Unsur
Hadits
1. Pengertian
Sanad
Kata
Sanad menurut bahasa adalah sandaran, atau sesuatu yang kita jadikan sandaran.
Dikatakan demikian, karena setiap hadits bersandar kepadanya. Sedangkan,
menurut istilah, terdapat perbedaan rumusan pengertian.[5]
1) Al-Badru bin Jamaah dan Al-Thiby
menyatakan bahwa sanad adalah :
الأخبار عن طريق المتن
Artinya:“Berita tentang jalan
matan”
Sebagian
ulama ada yang mendefinisikan:
سلسلة الرجال الموصلة للمتن
Artinya:“Silsilah orang-orang
(yang meriwayatkan hadits), yang menyampaikannya pada matan hadits”.
Ada
juga ulama yang mendefinisikan:
سلسلة الرواة الذين نقلوا المتن عن مصدره الأول
Artinya:“Silsilah para perawi
yang menukilkan hadits dari sumbernya yang pertama”.[6]
2. Pengertian
Matan
Matan
adalah
bahasa arab yang dalam bahasa berarti : tanah yang tinggi (الأرضمنوارتفعصلبما)
Sedang menurut istilah ialah :
ألفاظ الحديث التى تتقوم بها المعاني
“Lafal-lafal hadits yang mengandung
makna-makna tertentu”
ما ينتهي إليه السند من الكلام
(suatu kalimat yang menjadi tempat
berakhirnya sanad).
Adapun definisi matan atau al-matan
menurut buku yang disusun oleh Drs. H. Mudasir adalah matan
secara bahasa berarti mairtafa’a min al-ardi (tanah yang meninggi).[7]
Adapun secara istilah, memiliki
pengertian yang sama.
Ada juga redaksi yang lebih
sederhana lagi, yang menyebutkan bahwa matan adalah ujung sanad (gayah
as-sanad). Semua pengertian di atas menunjukkkan bahwa yang dimaksud dengan
matan ialah materi hadits atau lafal hadits itu sendiri.
Dari semua definisi di atas, maka matan
ialah materi atau lafazh hadits itu sendiri, yang oleh penulisnya ditempatkan
setelah menyebutkan sanad sebelum perawi atau mudawwin.[8]
3. Pengertian
Rawi
الراوي في لغة : الذى يروي الحديث و
نحوه( المنوز: ٥٩٠
Kata rawi atau ar-rawi berarti orang yang
meriwayatkan atau memberikan hadits ( naqil al-hadits).
Sebenarnya, sanad dan rawi itu merupakan dua
istilah yang tidak dapat dipisahkan. Sanad-sanad hadits pada tiap tabaqah-nya,
juga disebut rawi, jika yang dimaksud dengan rawi adalah orang yang
meriwayatkan dan memindahkan hadits. Akan tetapi, yang membedakan antara rawi
dan sanad terletak pada pembukuan atau pen-tadwin-an hadits. Orang yang
menerima hadits dan kemudian menghimpunnya dalam suatu kitab tadwin disebut
perawi.[9]
Dengan demikian, maka perawi dapat disebut mudawwin (orang
yang membukukan dan menghimpun hadits).
C.
Sejarah
Perkembangan Hadits
1)
Hadits
Periode Pertama Masa Rasul (13 S.H - 11 H)
Masa
ini merupakan masa wahyu dan pembentukan hukum serta dasarnya.
Seluruh
perbuatan Nabi Muhammad Saw. Demikian juga dengan seluruh ucapan dan tutur kata
beliau menjadi tumpuan perhatian para sahabat. Segala gerak-gerik beliau mereka
jadikan pedoman hidup.[10]
Para
sahabat yang menerima haits dari Nabi, berpegang kepada kekuatan hafalannya,
yakni menerimanya dengan jalan hafalan bukan dengan jalan menulis.
Sahabat-sahabat Rasul yang dapat menulis hanyalah sedikit. Mereka mendengar
dengan hati-hati apa yanh Nabi sabdakan. Lalu tergambarlah lafal/makna itu
dalam dzihin mereka. Mereka melihat apa yang Nabi kerjakan dan mereka juga
mendengar dari orang yang mendengarnya sendiri dari Rasul. Karena tidaklah
semua mereka pada setiap waktu menghadiri majlis Nabi. Para sahabat menghafal
Hadits dan menyampaikannya kepada orang lain secara hafalan pula.[11]
Pada
masa ini ada larangan untuk menulis Hadits terhadap mereka yang di khawatirkan
akan mencampuradukkan Hadits dengan Al-Qur’an, sehingga fokus utama penghafalan
ditujuhkan kepada Penghafalan Al-Qur’an.
2)
Masa
Khulafa Rasyidin (12 H - 40 H)
Pada
masa Abu Bakar dan ‘Umar, setelah Rasullullah wafat para ahabat tidak lagi
berdiam di kota Madinah mereka ulai pergi ke kota-kota lain untuk menyebarkan
hadits. Para sahabat setelah wafatnya Nabi meriwayatkan Hadits dengan dua cara
yaitu melalui lafal asli dan adakalanya dengan maknanya saja.[12]
Dimasa
pemerintahan kekhalifaan ‘Umar hadits
tidak tersebar dengan pesat karena Beliau tidak membenarkan orang-orang
memperbanyak periwayatan hadits an mewasiatkan untuk mengembangkan Al-Qur’an
dan mengembangkan kebagusan tajwidnya.[13]
Ketika
kendali pemerintahan di pegang oleh ‘Utsman r.a. dan di buka pintu perlawatan
kepada sahabat serta ummat mulainya hadits di kumpulkan kembali.
3)
Masa
Sahabat Kecil & Tabi’in Besar (41 H – akhir abad pertama H)
Setelah
masa ‘Utsman dan ‘Ali timbullah usah untuk mencari dan menghafal serta
menyebarkan hadits kedalam masyarakat luas dengan perlawatan-perlawatan mencari
Hadits. Di masa ketiga ini mulai muncul orang-orang yang memalsukan hadits yang
terjadi setelah wafatnya Ali r.a yang mana pada saat itu timbul fitnah di akhir
masa ‘Utsman r.a sehingga islam terpevah
menjadi 3 golongan yaitu golongan ‘Ali ibn Abi Thalib (Syiah), golongan
Khawarij yang menentang Ali dan Mu’awiyah, dan golongan jumhur yaitu golongan
pemerintah pada masa itu.
Terpecahnya
ummat Islam yang didorong oleh kepentingan golongan mulai mendatangkan hujjah
dan mereka mulai membuat hadits-hadits palsu dan menyebarkannya kepada
masyarakat.[14]
Sesudah masa Khulafa' al-Rasyidin, timbullah
usaha yang lebih sungguh untuk mencari dan meriwayatkan hadits. Bahkan tatacara
periwayatan hadits pun sudah dibakukan. Pembakuan tatacara periwayatan hadits
ini berkaitan erat dengan upaya ulama untuk menyelamatkan hadits dari
usaha-usaha pemalsuan hadits. Kegiatan periwayatan hadits pada masa itu lebih
luas dan banyak dibandingkan dengan periwayatan pada periode Khulafa'
al-Rasyidin. Kalangan Tabi'in telah semakin banyak yang aktif meriwayatkan
hadits.[15]
4)
Masa
Pembukuan Hadits (permulaan abad kedua H hingga akhirnya)
Kala
kendali khalifah dipegang oleh ‘Umar ibn Abdil Aziz yang dinobatkan dalam tahun
99 H, beliau dianggap seorang khalifah yang adil mulai tergerakhatinya untuk
membukukan hadits karena beliau sadar bahwa para perawi yang membendaharakan
hadits dalam kepalanya kian lama banyak yang meninggal, sehingga beliau
khawatir apabila tidak segera dikumpulkan dan dbukukan hadits nantinya akan
lenyap dari permukaan bumi dibawah oleh para penghafalnya.[16]
Untuk
itulah beliau meminta Gubernur Madinah, Abu Bakr ibn Muhammad ibn Amer ibn
Hazmin untuk membukukan hadits rasul yang ada pada para penghafal.[17]
5)
Masa
Mentashihkan Hadits dan Menyaringnya (awal abad ketiga hingga akhir)
6)
Masa
menapis kitab-kitab hadits dan menyusun kitab-kitab jami’i yang khusus (dari
awal abad keempat hingga jatuhnya Baghdad tahun 656 H)
7)
Masa
membuat Syarah, pengumpulan Hadits (656 H hingga dewasa ini)
D.
Kedudukan
Hadist
Hadits sebagai sumber ajaran Islam kedua
setelah al-Qur’an telah di sepakati oleh hampir seluruh ummat Islam sebagai
salah satu undang-undang yang wajib di taati. Namun demikian telah di akui pula
bahwa hadis itu sendiri di dalamnya masih banyak hal yang bersifat kontroversi,
dimana salah satu hal penyebabnya adalah, terjadinya periwayatan hadis secara
maknawi.
Untuk menjembatani banyaknya perbedaan
pemahaman terhadap matan hadis tersebut, telah dilakukan berbagai pendekatan
interpretasi yang di anggap paling tepat sebagai upaya untuk menjelaskan
kandungan makna hadis yang telah di bukukan dalam berbagai macam kitab-kitab
hadis dengan cara memberi ulasan atau komentar-komentar, sehingga memudahkan
untuk dijadikan pedoman dan rujukan bagi generasi selanjutnya.[18]
E.
Fungsi
Hadits
Fungsi utama Hadits/Sunnah adalah
penjelasan terhadap ayat-ayat alquran yang memerlukannya. Setelah
mengutip dari beberapa rujukan buku Ulumul Hadits penyusun merangkumkan
beberapa bentuk penjelasan tersebut yaitu: bayan al-ta’kid, bayan al-tafsir,
bayan al-takhshis, bayan al-ta’yin, bayan al-tasyri’danbayan nasakh
yang masih diperselisihkan oleh para ulama. Berikut ini akan dijabarkan
masing-masing bayan tersebut.[19]
1.
Bayan al-Ta’kid
Secara bahasa bayan berarti statement
(pernyataan), tipe (syle) dan penjelasan. Sedangkan ta’kid berarti
penetapan atau penegasan. Maksud dari Hadits/Sunnah
sebagai bayan al-ta’kid adalah Hadits /Sunnah berfungsi menetapkan atau
menegaskan hukum yang terdapat di dalam al-Quran. Hal ini menunjukkan bahwa
masalah-masalah yang terdapat dalam al-Quran dan Hadits/Sunnah sangat penting
untuk diimani dan dijalankan oleh setiap muslim.[20]
Di antara masalah-masalah yang ada dalam
al-Quran dan disampaikan pula oleh Rasulullah di dalam Hadits/Sunnah ialah
tentang ketentuan awal puasa Ramadhan, di antaranya terdapat dalam al-Quran
surat al-Baqarah ayat 185;
فَمَنْ شَهِدَ
مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ .(البقرة: 185)
“Barang siapa
yang menyaksikan bulan maka berpuasalah.”(QS.Al-Baqarah: 185).
Hal ini
ditegaskan dalam Hadits:
إذَا
رَأيتُمُوهُ فَصُومُوا وَإذَا رَأيتُمُوهُ فَأفْطِرُوا فَإنْ أُعْمِيَ عَلَيْكُمْ
فَعُدُّوْا ثَلَاثِيْنَ. (رواه مسلم)
“Jika kalian
melihatnya (bulan) maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya (bulan)
makaberbukalah (hari Raya Fitri), namun jika bulan tertutup mendung yang
menyulitkan kalian untuk melihatnya, maka sempurnakanlah sampai 30 hari.”(HR.
Muslim)
2.
Bayan al-Tafsir
Tafsir secara bahasa
berarti penjelasan, interpretasi atau keterangan. Maksud dari Hadits/Sunnah
sebagai bayan al-tafsir adalah Hadits/Sunnah berfungsi sebagai
penjelasan atau interpretasi kepada ayat-ayat yang tidak mudah dipahami. Hal
ini dikarenakan ayat-ayat tersebut bersifat mujmal (umum) sehingga perlu
penjelasan yang bisa menjelaskannya lebih terperinci. Sebagai contoh ayat
al-Quran kewajiban shalat dalam surat al-Baqarah ayat 43.[21]
وَأَقِيْمُوا
الصَّلَاةَ وَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ. (البقرة:43)
“Dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang
ruku’.”(QS.Al-Baqarah: 43)
Hal ini
dirincikan tata cara pelaksanannya dalam Hadits berikut;
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي. (رواه
البخاري)
“Shalatlah kamu
sebagaimana kamu melihat aku shalat.” (HR.al-Bukhari)
Dalam ayat
diatas hanya ada perintah melaksanakan shalat, namun tidak dijelaskan secara
rinci bagaimana cara melaksanakan shalat. Sehingga datanglah Hadits yang
menjelaskan bahwa cara melaksanan shalat adalah sebagaimana yang dicontohkan
oleh Rasulullah.[22]
3.
Bayan al-Takhshish al-‘Amm
Takhshis berarti pengkhususan, pembatasan atau
spesifikasi. Dalam hal ini Hadits/Sunnah berfungsi mengkhususkan keumuman makna
yang sebutkan al-Quran. Prof. Ramli Abdul Wahid dalam buku Studi Ilmu Hadits
menyatakan bahwa maksud takhshish disini adalah sebagai keterangan yang
mengeluarkan atau mengecualikan suatu masalah dari makna umum ayat. Contohnya
ayat al-Quran tentang hukum warisan, yaitu;[23]
يُوْصِيْكُمُ اللهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ
مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ. (النساء:11)
“Allah telah
mewasiatkan kepadamu tentang bagian anak-anakmu, yakni laki-laki sama dengan
dua orang anak perempuan”. (QS.an-Nisa:11)
Ayat tersebut
bersifat umum bahwa semua anak mewarisi harta orang tuannya. Selanjutnya datang
hadits yang mengecualikan anak atau seseorang yang tidak bisa mewarisi,
yaitu:
لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الكَافِرُ
وَلَاالْكَافِرُ الْمُسْلِمُ. (رواه الجماعة)
“Seorang muslim
tidak boleh mewarisi harta si kafir dan si kafir pun tidak boleh mewarisi harta
si muslim”. (HR.Jama’ah)
Berdasarkan
ayat di atas diketahui bahwa semua anak baik laki-laki maupun perempuan berhak
mewarisi harta orang tuanya. Selanjutnya datang Hadits yang mengecualikan bahwa
jika anak itu kafir atau berbeda keyakinan dengan orang tuanya maka ia tidak bisa
mewarisi harta orang tuanya, demikian juga sebaliknya.[24]
4.
Bayan al-Ta’yin
Ta’yin berarti
penentu atau pembatasan. Yang dimaksud dengan bayan ta’yin adalah bahwa
Hadits/Sunnah berfungsi menentukan mana yang dimaksud di antara dua atau tiga
perkara yang mungkin dimaksud oleh al-Quran. Dalam al-Quran ada banyak ayat
yang terkadang bisa memiliki beberapa kemungkinan makna. Sehingga memungkinkan
para penafsir untuk mengartikannya dalam beberapa makna yang berbeda, contohnya
lafadz quru’ dalam ayat yang membahas tentang masa iddah wanita
yang dicerai.[25]
وَالْمُطَلَّقتُ
يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ... )البقرة: 228(
“Wanita-wanita
yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ ”. (QS.
Al-Baqarah: 228)
Quru’ disini
bisa berarti haidh dan bisa juga berarti suci. Namun quru’
yang dimaksudkan ayat tersebut adalah masa haidh. Adapun Hadits yang
mendukung masalah tersebut yaitu;
عَنْ ابْنِ رَضِيَ الله عَنْهُمَا )إنَّهُ طَلَّقَ
إمْرَأَتَهُ -هِيَ حَائِضٌ -فِي عَهْدِ
رَسُوْلِ اللهِ صلي الله عَلَيْهِ وسلم( سَئَلَ عُمَرُ رَسُوْلِ
اللهِ صلي الله عَلَيْهِ وسلم عَنْ ذَلِكَ؟ قال : مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا, ثُمَّ
ليُمْسِكْهَا حَتَّي تَطْهُرَ, ثُمَّ حَائِض, ثُمَّ تَطْهُرَ, ثُمَّ إنْ شَاءَ
امْسَكَ بَعْدُ, وَ إنْ شَاءَ طَلَّقَ بَعْدُ أنْ يَمَسَّ, فَتِلْكَ الْعِدَّةُ
الَّتِي أَمَرَ الله أنْ تَطَلَّقَ نِسَاء. )متفق عليه(
“Dari Ibnu Umar
bahwa ia menceraikan istrinya ketika sedang haidh pada zaman Rasulullah SAW
lalu Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW dan beliau bersabda:
“Perintahkan agar ia kembali padanya, kemudian menahannya hingga masa suci,
lalu masa haid dan masa suci lagi. Setelah itu bila ia menghendaki, ia boleh
menahannya terus menjadi isterinya atau menceraikannya. Itu adalah masa iddah
yang diperintahkan Allah untuk menceraikan istri.”
Berdasarkan
penjelasan Hadits di atas dapatlah diketahui bahwa maksud kata quru’ dalam
QS. al-Baqarah: 228 adalah masa haidh bukan masa suci, karena masa iddah
wanita yang dijelaskan dalam Hadits tersebut dihitung dari berapakali
masa haidh wanita itu datang.
5.
Bayan al-Tasyri’
Hadits/Sunnah
sebagai bayan tasyri’ berarti sunnah dijadikan sebagai dasar penetapan
hukum yang belum ada ketetapannya secara eksplisit di dalam al-Quran. Hal ini
tidak berarti bahwa hukum dalam al-quran belum lengkap, melainkan al-Quran
telah menunjukkan secara garis besar segala masalah keagamaan.[26] Namun
hadirnya Hadits/Sunnah untuk menetapkan hukum yang lebih eksplisit sesuai
dengan perintah yang ada dalam al-Quran surat an-Nahl ayat 44. Salah satu
contoh di antaranya tentang haramnya memadukan antara seorang perempuan dengan
bibinya. Sementara al-Quran hanya menyatakan tentang kebolehan berpoligami,
yaitu;
...فَانْكِحُوْا مَاطَابَ
لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَي وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ... )النساء:3(
“...Maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat...”.
(QS.al-Nisa’: 3)
Hadits berikut
ini menetapkan haramnya berpoligami bagi seseorang terhadap seorang wanita
dengan bibinya.
لَا يَجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَ عَمَّتِها
وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَ خَالَتِهَا. )متفق عليه(
“Tidak boleh
seseorang mengumpulkan (memadu) seorang wanita dengan bibinya (saudari
bapaknya) dan seorang wanita dengan bibinya (saudari ibunya).” (HR. Bukhari
Muslim).
Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa Hadits di atas menetapkan hukum syari’at yang melarang
berpoligami dengan bibi dari wanita yang telah dinikahi.[27]
6.
Bayan Nasakh
Nasakh berarti
penghapusan atau pembatalan. Maksudnya adalah mengganti suatu hukum atau
menghapuskannya. Hadits/Sunnah juga berfungsi menjelaskan mana ayat yang
menasakh (menghapus) dan mana ayat yang dimansukh (dihapus).
Contohnya QS.
al-Baqarah: 180
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إذَا حَضَرَ أحَدَكُمُ
الْمَوْةُ اَنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةَ لِلْوَالِدَيْنِ وَ الْأَقْرَبِيْنَ
بِالْمَعْرُوْفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ.
“Diwajibkan
atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia
meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan
cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.”
Ayat di atas
menjelaskan tentang berlakunya wasiat terhadap ahli waris. Namun selanjutnya
datang Hadits yang memansukhkan hukum tersebut, yaitu;
...لَا وَصِيَّةَ
لِلْوَارِثِيْنَ...
“...Tidak ada
wasiat bagi ahli waris...”
Para ulama
berbeda pendapat tentang bayan nasakh ini. Sebahagian diantara mereka
ada yang membenarkannya dengan alasan bahwa hal itu pernah terjadi. Mereka juga
sepakat bahwa Hadits/Sunnah yang menjelaskan nasakh salah satu hukum dalam
al-Quran itu haruslah mutawatir. Bahkan Ibn Hazmin berpendapat bahwa Hadits
Ahad pun boleh menasakh al-Quran. Ini sejalan dengan pendiriannya bahwa setiap
Hadits adalah qath’y. Salah seorang ulama yang menolak adanya bayan
nasakh ini adalah Imam Syafi’i. Beliau berpendapat bahwa al-Quran hanya
boleh dinasakh dengan al-Quran. Tidak ada nasakh Hadits terhadap al-Quran
karena Allah mewajibkan kepada Nabi-Nya agar mengikuti apa yang diwahyukan
kepadanya, dan bukan mengganti menurut kehendak sendiri.[28]
Meskipun
terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang keberadaan nasakh
Hadits terhadap al-Qur’an, namun tidak dapat dipungkiri bahwa memang ada salah
satu syari’at dalam al-Qur’an yang dimansukhkan oleh Hadits, salah satunya
adalah Hadits yang menghapus hukum wasiat bagi ahli waris sebagaimana yang
telah disebutkan di atas.[29]
F.
Contoh-Contoh
Hadits
Contoh Hadits Ghorib:
أَخْبَرَنَا عَلِىُّ بْنُ أَحْمَدَ أَخْبَرَنَا عَلِىُّ
بْنُ أَحْمَدَ بْنِ عَبْدَانَ أَنْبَأَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ أَحْمَدَ اللَّخْمِىُّ
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ عَبْدِ الْبَاقِى الأَذَنِىُّ حَدَّثَنَا أَبُو عُمَيْرِ
بْنُ النَّحَّاسِ حَدَّثَنَا ضَمْرَةُ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
دِينَارٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ :
الْوَلاَءُ لُحْمَةٌ كَلُحْمَةِ النَّسَبِ لاَ يُبَاعُ وَلاَ يُوهَبُ
Artinya: “kekerabatan dengan jalan memerdekakan, sama dengan kekerabatan
dengan nasab, tidak boleh dijual dan tidak boleh dihibahkan”.[30]
Contoh
hadis munqathi’ :
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي
شَيْبَةَ ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , وَأَبُو مُعَاوِيَةَ ،
عَنْ لَيْثٍ ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْحَسَنِ ، عَنْ أُمِّهِ ، عَنْ فَاطِمَةَ
بِنْتِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ ، قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ
اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ يَقُولُ : بِسْمِ
اللهِ ، وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي ,
وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ ، وَإِذَا خَرَجَ , قَالَ : بِسْمِ اللهِ ،
وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي ، وَافْتَحْ
لِي أَبْوَابَ فَضْلِكَ.
“Rasulullah s.a.w. bila masuk ke dalam
mesjid, membaca “dengan nama Allah, dan sejahtera atas Rasulullah; Ya Allah,
ampunilah dosaku dan bukakanlah bagiku segala pintu rahmatMu”.[31]
Contoh Hadits Maudhu :
“Buah terong itu, penawar bagi segala penyakit.”
“Sesungguhnya Allah menjadikan kuda betina, lalu ia memacukannya. Maka
berpeluhlah kuda itu, lalu Tuhan menjadikan dirinya dari kuda itu.”[32]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan
yang telah tertera pada bab sebelumnya kami dapat menarik kesimpulan yaitu :
Ditinjau dari
segi bahasa Hadits memiliki arti yang berbeda dari sunnah yaitu : Secara
etimologis hadits memili arti yaitu : Jadid yang berarti baru, Qarib yang
artinya dekat, dan Khabar yang bererti sesuatu yang dipercakapkan dan
dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Sedangkan Menurut bahasa sunnah
berarti jalan yang dijalani, baik terpuji atau tidak, sesuatu yang menjadi
tradisi/kebiasaan walaupun itu tidak baik. Namun, jika ditinjau dari istilah
hadits dan sunnah memiliki arti yang sama yaitu : segala ucapan, segala
perbuatan dan segala keadaan atau perilaku Nabi Muhammad Saw.
Hadits merupakam sumber ajaran Islam kedua
setelah al-Qur’an yang telah di sepakati oleh hampir seluruh ummat Islam
sebagai salah satu undang-undang yang wajib di taati,
Fungsi utama Hadits/Sunnah adalah
penjelasan terhadap ayat-ayat alquran yang memerlukannya. Setelah
mengutip dari beberapa rujukan buku Ulumul Hadits penyusun merangkumkan
beberapa bentuk penjelasan tersebut yaitu: bayan al-ta’kid, bayan al-tafsir,
bayan al-takhshis, bayan al-ta’yin, bayan al-tasyri’danbayan nasakh
yang masih diperselisihkan oleh para ulama.
B.
Saran
Teman-teman
Mahasiswa dan para pembaca yang ingin lebih mengetahui lebih dalam tentang
materi seperti diatas sebaiknya mencari
literatur-literatur/refesensi-referensi yang ada di Internet maupun buku-buku
karena pengetahuan yang kami sampaikan masih sangat sedikit. Dan untuk para
pembaca yang ingin membuat makalah dengan judul serupa sebaiknya lebih baik
lagi mengambil ilmu pengetahuan dari berbagai sumber agar makalah kedepannya
lebih baik dari makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
‘Itr, Dr. Nuruddin.2014.‘Ulumul
Hadis.Bandung:PT Remaja Rosdakarya.
Alfityah. Hadits Masyhur,’Aziz dan
Gharib, Dikutip dari https://www.buletinaalfityah.blogspot.com/2014/08/hadits-masyhur-aziz-dan-gharib.html, 11 Maret 2017. Pukul 14:45.
Anonim. Makalah
Urgensi Dan Ruang Lingkup Studi Hadits, Dikutip dari https://www.makalah-urgensi-dan-ruang-lingkup-studi-hadits.html, 11 Maret 2017. Pukul 14:15.
Anonim.2010 .Tujuan Dan Faedah
Mempelajari Ulumul Hadits, Dikutip dari https://www.tujuan-dan-faedah-mempelajari-ulumul-hadits.html. 11 Maret 2017 pukul 14:30.
Anonim.2010. Contoh-Contoh Hadits
Maudhu, Dikutip dari https://www.alsofwa.com.6207/188--hadits-contoh-contoh-hadits-maudhu..html, 11 Maret 2017. Pukul 14:47.
Anonim.2013 Mempelajari Ulumul
Hadits, Dikutip dari https://www.mempelajari-ulumul-hadits.html, 11 Maret 2017 pukul 14:10.
Anonim.2013 Mempelajari Ulumul
Hadits, Dikutip dari https://www.mempelajari-ulumul-hadits.html, 11 Maret 2017 pukul 14:10.
Dr. Hj. A. Riawarda, M.Ag. Pengantar Studi
Islam.Palopo:
Mudasir, Drs. H.2008.Ilmu
Hadis.Bandung:CV Pustaka Setia.
Nahi Munkar.
Makalah Hadits Shahih, Hasan dan Dhaif serta Contohnya, Dikutip dari https://www.bahimunkar.com/makalah-hadits-shahih-hasan-dan
dhaif-serta contohnya.html, 11 Maret
2017. Pukul 14:33.
Qurainis
Nusantara. Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an, Dikutip dari https://www.qurainisnusantara.wordpress.com/2015/09/27/fungsi-hadis-alam-penjelasan-al-quran/comment-page.html, 11 Maret 2017. Pukul 14:25.
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Prof. Dr. Sejarah &
Pengantar Ilmu Hadits (Semarang : PT Pustaka Rizki Putra, 1980), 20.
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Prof. Dr. Sejarah &
Pengantar Ilmu Hadits edisi 2 (Semarang : PT Pustaka Rizki Putra, 1987), 59.
[1]Teungku
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Prof. Dr. Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits
(Semarang : PT Pustaka Rizki Putra, 1980), 20.
[2] Dr. Hj. A.
Riawarda, M.Ag, Op. Cit, 79.
[3] Teungku
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Prof. Dr. Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits
(Semarang : PT Pustaka Rizki Putra, 1980), 23.
[4] Ria Warda,
Pengantar Studi Islam, 79.
[5] ‘Itr,
Dr. Nuruddin.2014.‘Ulumul Hadis.Bandung:PT
Remaja Rosdakarya.
[6] ‘Itr,
Dr. Nuruddin.2014.‘Ulumul Hadis.Bandung:PT
Remaja Rosdakarya.
[7] ‘Itr,
Dr. Nuruddin.2014.‘Ulumul Hadis.Bandung:PT
Remaja Rosdakarya.
[8] Mudasir,
Drs. H.2008.Ilmu Hadis.Bandung:CV
Pustaka Setia.
[9] ‘Itr, Dr.
Nuruddin.2014.‘Ulumul Hadis.Bandung:PT
Remaja Rosdakarya.
[10] Teungku
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Prof. Dr. Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits
edisi 2 (Semarang : PT Pustaka Rizki Putra, 1987), 27.
[11] Teungku
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Prof. Dr. Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits
edisi 2 (Semarang : PT Pustaka Rizki Putra, 1987), 33.
[12] Teungku
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Prof. Dr. Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits
edisi 2 (Semarang : PT Pustaka Rizki Putra, 1987), 41-43.
[13] Teungku
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Prof. Dr. Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits
edisi 2 (Semarang : PT Pustaka Rizki Putra, 1987), 42.
[14] Teungku
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Prof. Dr. Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits
edisi 2 (Semarang : PT Pustaka Rizki Putra, 1987), 57.
[15] Anonim.
Makalah Urgensi Dan Ruang Lingkup Studi Hadits, Dikutip dari https://www.makalah-urgensi-dan-ruang-lingkup-studi-hadits.html, 11 Maret
2017. Pukul 14:15.
[16] Teungku
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Prof. Dr. Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits
edisi 2 (Semarang : PT Pustaka Rizki Putra, 1987), 59.
[17] Teungku
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Prof. Dr. Sejarah & Pengantar Ilmu Hadits
edisi 2 (Semarang : PT Pustaka Rizki Putra, 1987), 59.
[18] Anonim.2010 .Tujuan Dan
Faedah Mempelajari Ulumul Hadits, Dikutip dari https://www.tujuan-dan-faedah-mempelajari-ulumul-hadits.html. 11 Maret 2017
pukul 14:30.
[19] Anonim.2013 Mempelajari Ulumul Hadits, Dikutip dari https://www.mempelajari-ulumul-hadits.html, 11 Maret 2017 pukul 14:10.
[20] Qurainis
Nusantara. Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an, Dikutip dari https://www.qurainisnusantara.wordpress.com/2015/09/27/fungsi-hadis-alam-penjelasan-al-quran/comment-page.html, 11 Maret
2017. Pukul 14:25.
[21] Qurainis Nusantara. Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an, Dikutip dari https://www.qurainisnusantara.wordpress.com/2015/09/27/fungsi-hadis-alam-penjelasan-al-quran/comment-page.html, 11 Maret
2017. Pukul 14:25.
[22] Qurainis Nusantara. Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an, Dikutip dari https://www.qurainisnusantara.wordpress.com/2015/09/27/fungsi-hadis-alam-penjelasan-al-quran/comment-page.html, 11 Maret
2017. Pukul 14:25.
[23] Qurainis Nusantara. Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an, Dikutip dari https://www.qurainisnusantara.wordpress.com/2015/09/27/fungsi-hadis-alam-penjelasan-al-quran/comment-page.html, 11 Maret
2017. Pukul 14:25.
[24] Qurainis Nusantara. Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an, Dikutip dari https://www.qurainisnusantara.wordpress.com/2015/09/27/fungsi-hadis-alam-penjelasan-al-quran/comment-page.html, 11 Maret
2017. Pukul 14:25.
[25] Qurainis Nusantara. Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an, Dikutip dari https://www.qurainisnusantara.wordpress.com/2015/09/27/fungsi-hadis-alam-penjelasan-al-quran/comment-page.html, 11 Maret
2017. Pukul 14:25.
[26] Dr. Hj. A.
Riawarda, M.Ag. 84
[27] Qurainis Nusantara. Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an, Dikutip dari https://www.qurainisnusantara.wordpress.com/2015/09/27/fungsi-hadis-alam-penjelasan-al-quran/comment-page.html, 11 Maret
2017. Pukul 14:25.
[28] Qurainis Nusantara. Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an, Dikutip dari https://www.qurainisnusantara.wordpress.com/2015/09/27/fungsi-hadis-alam-penjelasan-al-quran/comment-page.html, 11 Maret
2017. Pukul 14:25.
[29] Qurainis Nusantara. Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an, Dikutip dari https://www.qurainisnusantara.wordpress.com/2015/09/27/fungsi-hadis-alam-penjelasan-al-quran/comment-page.html, 11 Maret
2017. Pukul 14:25.
[30] Alfityah. Hadits Masyhur,’Aziz dan Gharib, Dikutip dari https://www.buletinaalfityah.blogspot.com/2014/08/hadits-masyhur-aziz-dan-gharib.html, 11 Maret
2017. Pukul 14:45.
[31] Nahi Munkar.
Makalah Hadits Shahih, Hasan dan Dhaif serta Contohnya, Dikutip dari https://www.bahimunkar.com/makalah-hadits-shahih-hasan-dan
dhaif-serta contohnya.html, 11 Maret 2017. Pukul 14:33.
[32] Anonim.2010. Contoh-Contoh Hadits Maudhu, Dikutip dari https://www.alsofwa.com.6207/188--hadits-contoh-contoh-hadits-maudhu..html, 11 Maret 2017. Pukul 14:47.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar